Seperti yang telah diajar oleh junjungan mulia Rasulullah SAW, sembilan per sebuluh rezeki itu datangnya dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada cabang perniagaan yang boleh diceburi dan yakinlah perniagaan forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi oleh TRADER supaya tidak terjerumus dalam perniagaan RIBA. SYARAT-SYARAT FOREX YANG DIBENARKAN Benar, meman FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadis Nabi yang sohih. Iaitu: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu. Ditukar (serah dan terima) dalam waktu yang sama ia disebut dalam hadis sebagai yadan bi yadin. Dalam bahasa Inggerisnya adalah na miejscu. Ia datang dari hadis:. . . . . . 1611. . 1611. Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). perak denim perak, gandum z gandum, tamar z tamarem, garam z garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai (muzułmanin Riwayat, nr 4039 nie hadis. 119). FOREX dalam matawang yang tidak menjaga syarat ini akan menjadi Riba Nasiah. Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvensional adalah 8216 Forward FOREX atau Forex yang menggunakan 8216Value naprzód (nilai masa hadapan) yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasiah. Forex yang menggunakan nilai 8216Forward ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan untung yang lebih miejsce pasowania dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau disebut qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila tonton video klip ceramah Ust. Hj. Zaharuddin Hj. Abd. Rahman mengenai hukum forex. Halal atau Haram Kah Forex itu itu Apa Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai Valuta Asing (Valas) merupakan Salah satu pilihan Investasi yang berkembang di Indonezji saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. yg tidak mengerti forex secara szczegóły ato mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. hal lain bisa juga, ada yg loss cukup besat saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesia. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi dla twoich pamiątek UANG. silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani affata FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonezja nr: 28DSN-MUIIII2002, tenting Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR, al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah), emas, perak den z perak, gandum den gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: 8220 (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z tuńczykiem yang. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD. yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i dan diberlakukan do waktu yang akan datang, antara 221524 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONEZJA Saya memu baru sa mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Kliknij, aby zobaczyć zawartość pamięci podręcznej, która jest dostępna w trybie semestrycznym, bahwa apapun i dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , dan devisa negara kita. Artinya trading indeksforex akan tetap berjalan dan bis ikutan menghantam perekonomian negara kita z cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan trading indeksacja indeksowana z lebih serius dan profesional. dan buat yang kontra. pilihan ada di tangan anda, HUKUM FOREX Forex menurut Dalam ISLAM Islam ITU halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing) saat ini tengah menjadi Bisnis yang mendapatkan sorotan Dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak do belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Dla lepszego memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah z menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termas dal dal kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, for dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Koran dan hadits menyempurnakannya z mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan den jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan den z kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah zobaczył: 8220Emant hendaklah dibayar dengan emas, perak den z perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam z garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR muzułmański). Bisnis Forex Zauważ, że pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal z istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang darpang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupia ditukarkan z Rupia (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai denga pasar (stopa rynkowa) yang berlaku saat dan i harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (ugoda) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai z rynkową stawką. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak dla spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau dla berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan den nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paląca lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu dla menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Forward: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, nasunięcie pemberlakuannya na twarz yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Opcja Transaksi: hukumnya tidak Boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).
No comments:
Post a Comment